Pedoman Media Siber
MediaUMKM berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers. Pokok-pokoknya:
- Verifikasi dan keberimbangan. Setiap berita diverifikasi dan memuat keterangan dari pihak yang diberitakan.
- Isi buatan pengguna. Komentar dan kiriman pembaca tidak boleh memuat kebohongan, fitnah, SARA, kekerasan, atau pornografi. Isi yang melanggar dapat dihapus redaksi.
- Ralat, koreksi, dan hak jawab. Dilayani sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dan ditautkan pada berita yang diralat.
- Pencabutan berita. Berita tidak dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain dari Dewan Pers.
- Iklan. Konten berbayar atau advertorial diberi keterangan yang jelas agar dapat dibedakan dari berita.
- Hak cipta. Menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.
- Sengketa. Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Teks lengkap pedoman dapat dibaca di situs Dewan Pers (dewanpers.or.id).